Beranda | Artikel
Bolehkah Menerima Bayaran dari Adzan?
Selasa, 9 November 2010

Pertanyaan:

Apakah seorang muadzdzin boleh mengambil bayaran ketika dia mengumandangkan adzan di masjid? Begitu pula dengan para ustadz yang mengajarkan ilmunya, baik di masjid, maupun di kampus-kampus atau di madrasah-madrasah?

Jawaban:

Tidak boleh mengambil bayaran (gaji) dari segala macam bentuk ibadah, seperti mengajarkan al-Quran, hadits, mengumandangkan azan dan lain-ain. Akan tetapi, ada sesuatu yang kurang diperhatikan oleh penuntut ilmu, yaitu tidaklah semua imbalan yang mereka terima dari amal ibadah mereka (seperti contoh di atas) disebut gaji. Jika ini tidak diperhatikan, besar kemungkinan mereka akan terjatuh ke dalam dosa tanpa mereka sadari.

Dalam Musnad Imam Ahmad terdapat sebuah hadits dari Utsman bin Abul Ash Tsaqafi, bahwa ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus dirinya kepada kaumnya -Tsaqif-, beliau bersabda kepadanya,

أَنْتَ إِمَامُهُمْ وَاقْتَدِ بِأَضْعَفِهِمْ وَاتَّخِذْ مُؤَذِّنًا لاَ يَأْخُذُ عَلَى أَذَانِهِ أَجْرًا

Aku angkat engkau sebagai imam mereka, dan jadikanlah orang yang paling lemah di antara mereka sebagai standar, dan angkatlah seorang muazzin yang tidak mengambil gaji dari tugasnya.

Jadi, mengambil gaji sebagai imbalan dari suatu ibadah adalah tidak dibolehkan. Akan tetapi, jika seorang muadzdzin diberi honor atau hadiah, dia boleh menerimanya, tetapi pemberian ini tidak boleh disebut gaji.

Berbeda dengan orang yang memperbaiki jam. Dia berhak mengambil gaji (upah) dari hasil kerjanya, dan jika pemilik jam tadi tidak mau membayar biayanya (upahnya) maka dia boleh mengadukan pemilik jam ini ke hakim, karena upah/gaji tersebut merupakan hak orang yang memperbaiki jam tadi.

Berbeda dengan tukang jam di atas, seseorang yang mengumandang azan untuk waktu tertentu dan tidak diberi imbalan tidak berhak menuntut pengurus mesjid ke pengadilan.

Sumber: Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin al-Albani, Muhammad Nashiruddin al-Albani, Media Hidayah, 1425 H — 2004 M.
(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

🔍 Hukum Mengqodho Sholat, Syarat Domba Aqiqah, Dp Perceraian, Crot Di Anus, Video Perdebatan Islam Dan Kristen, Pembeli Uang Koin Kuno

 

Flashdisk Video Cara Shalat dan Bacaan Shalat

KLIK GAMBAR UNTUK MEMBELI FLASHDISK VIDEO CARA SHOLAT, ATAU HUBUNGI: +62813 26 3333 28


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/3112-upah-adzan.html